BerandaNewsPolhukamAulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Lampung resmi menetapkan Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama yang diduga telah dilakukannya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, penyidik menemukan cukup bukti bahwa komika tersebut telah melakukan penistaan agama setelah membawakan materi stand up comedy soal Nabi Muhammad SAW.

“AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata , Umi Fadillah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (10/12).

Dari hasil gelar perkara Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung, ditemukan dua alat bukti yang mengarah kepada penistaan agama.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Dalam perkara ini pun, Umi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang saksi sehingga kasus tersebut bisa naik ke penyidikan.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” tuntasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa video stand up Aulia Rakhman menjadi sorotan saat mengisi materi di acara Desak Anies di kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis (7/12) kemarin.

Awal mulanya, ia memperkenalkan diri, bahwa namanya adalah Aulia. Ia pun memuji namanya yang dinilainya sangat bagus.

“Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai,” kata Aulia.

Kemudian, ia melanjutkan jokes-nya dengan menyebut bahwa nama tidak penting. Sebab banyak sekali orang yang menggunakan nama Muhammad justru berakhir mendekam di dalam penjara.

“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting saja gitu ya. Coba cek penjara, ada berapa nama Muhammad di penjara ? Kayak penting saja nama Muhammad. Sekarang ya, sudah dipenjara semua,” ucapnya.

Materi ini lah yang membuat banyak publik bereaksi dan menilai bahwa Aulia Rakhman telah melakukan penodaan terhadap agama Islam.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.

Niat Hati Kampanye Anti Korupsi, Kementan Malah Dirujak Netizen

Kementerian Pertanian mengunggah sebuah flyer yang mengangkat tema anti korupsi, namun menggunakan konsep film yang sedang viral saat ini, yakni Ipar Adalah Maut, yang kemudian diubah menjadi "Korupsi Adalah Maut".
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS