HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman tampaknya harus berusuan dengan aparat Kepolisian usai statemennya di materi standup-nya. Di mana Aulia menyinggung nama Muhammad yang banyak dipenjara.
“Sekarang ini apa arti nama, kayak penting saja gitu ya. Coba cek penjara, ada berapa nama Muhammad di penjara ? Kayak penting saja nama Muhammad. Sekarang ya, sudah dipenjara semua,” kata Aulia dalam materi standupnya di acara Desak Anies di kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis (7/12) kemarin seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu, ia juga menanyakan apakah Anies Baswedan sudah berdamai dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebab sebentar lagi ada momentum hari Natal. Lantas, Aulia pun menyarankan agar Anies mengucapkan Selamat Natal kepada Habib Rizieq Shihab, yang notabane adalah imam besar Front Persaudaraan Islam (FPI).
“Tolong Pak Anies, tanggal 25 nanti ucapkan Selamat Natal ke Habib Rizeq ya,” ucapnya.
Sontak, netizen pun geram. Bahkan salah satunya adalah konten kreator sekaligus pengusaha muda, Jhon LBF. Ia pun langsung menyampaikan direct message ke Aiptu Zakaria alias Aiptu Jaka alias Jacklyn Choppers.
“Assalamualaukum bang. Itu ada komita asal Lampung, menghina Nabi Muhammad bang, tolong bang, gaduh banget, diamankan tuh orang bang,” tulis pesan Jhon ke Jacklyn.
Pesan tersebut langsung direspons oleh Aiptu Jaka dan menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dimonitoring oleh pihak Kepolisian daru Kota Lampung.
“Siber krimsus Lampung sudah minitor bro. Semoga cepat ditindak lanjuti,” jawab Aiptu Zakaria tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah juga menyampaikan bahwa ada laporan yang masuk ke kantornya terkait dengan konten standup Aulia. Dalam laporan yang disampaikan ke Polisi, yang dipermasalahkan adalah materi standup yang dinilai memiliki unsur pelanggaran hukum.
“Jadi materi standup comedy yang disampaikan Aulia Rakhman saat mengisi acara di acara Desak Anies,” kata Kombes Pol Umi dalam keterangannya, Jumat (8/12) kemarin.
Karena materi itu disampaikan saat acara kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, maka laporan itu pun ditembuskan kepada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Lampung untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini tim Gakkumdu telah memproses laporan tersebut,” ucapnya.