HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahfud MD mengakui bahwa dirinya telah salah dalam memberikan pernyataan mengenai OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan KPK kerap dipaksakan bahkan tidak mengantongi bukti cukup.

Meski mengakui kesalahan dalam pernyataannya, calon wakil presiden nomor urut 3 itu tetap ngotot bahwa penetapan tersangka di KPK adalah dipaksakan.

“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/12).

Mahfud yang masih menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut kemudian menyebut, faktor itu yang menjadi cikal bakal akhirnya KPK diberikan kewenangan untuk bisa menghentikan perkara.

“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” imbuhnya.

Mahfud menuturkan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa merugikan orang.

“Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh,” tuturnya.

Mahfud kemudian memuji OTT yang dilakukan KPK cenderung berhasil, namun tidak dengan proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang masih dipaksakan.

“Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Mahfud mengakui OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK selama ini kata Mahfud, bisa membuktikan hasil OTT nya.

“Orang mau praperadilan ditetapkan tersangka karena buktinya tadi, kok takut juga karena begitu bisa saja, begitu mengajukan praperadilan buktinya dicukup-cukupkan tuh bisa saja terjadi. Itu saya akui, tapi kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang diOTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menuding bahwa KPK saat ini dianggap memaksakan dilakukannya sebuah OTT (operasi tangkap tangan).

Dalam kegiatannya di Malaysia pada Jumat (8/12), Mahfud yang masih berstatus sebagai Menko Polhukam ini menuduh bahwa KPK kerap memaksakan OTT hingga tidak bisa menemukan bukti yang cukup.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi,” kata Mahfud MD.

Faktor yang cukup krusial tersebut diklaim Mahfud menjadi salah satu alasan mendesak dilakukannya revisi Undang-Undang KPK yang sempat ditentang beberapa pihak.

“Makanya UU KPK nya direvisi,” imbuhnya.