HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto (ED) menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar. Eko diduga menerima gratifikasi dengan disamarkan melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya perusahaan yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (8/12) malam.

KPK menduga total gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya itu diterima Eko sejak tahun 2009 sampai dengan 2003. Eko diketahui sempat menempati sejumlah jabatan strategis. Di antaranya, Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya); Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” kata Asep.

Disebutkan, Eko diduga sejak tahun 2009 mulai penerimaan aliran uang melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti. Selain itu penerimaan uang melalui berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko.

“Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” ungkap Asep.

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja. Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” ujar Asep.

Eko langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Untuk 20 hari pertama, Eko ditahan di Rutan KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.