HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI mengusulkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, yang akan diatur dalam RUU DKJ (Daerah Kekhususan Jakarta).

Namun, rencana tersebut ditolak oleh pemerintah melalui Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian. Pemerintah ingin, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap melalui Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Tito menegaskan, prinsip-prinsip demokrasi harus dihormati.

“Tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (7/12) seperti dikutip Holopis.com.

“Kenapa? Memang sudah berlangsung lama. Kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi, jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukan,” lanjutnya.

Mendagri juga mengungkapkan, pihaknya belum menerima naskah RUU DKJ dari DPR. Bahkan, Tito akan menanyakan langsung alasan DPR mengajukan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Nah, kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” katanya.

“Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi (Joko Widodo) belum mengutus perwakilan pemerintah yang akan membahas RUU DKJ bersama DPR.

Ari menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPR terkait pembahasan RUU DKJ karena itu merupakan inisiatif DPR.

Setelah menerima surat resmi dari DPR, barulah Presiden akan menunjuk siapa yang akan menyiapkan DIM pemerintah. Dalam penyusunan DIM, pemerintah akan melibatkan aspirasi publik.

“Saat ini pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM pemerintah. Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” pungkas Ari.