HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jumat (8/12). Eko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eko Darmanto diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia tampil mengenakan jaket warna hijau, bertopi, dan mengenakan masker.

“Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikr kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Ali enggan berspekukasi saat disingung apakah pemeriksaan Eko akan berujung jeruji besi. Terkait penahanan, kata Ali, merupakan kewenangan penyidik.

“Sejauh ini kami belum menerima informasi itu. Penahahanan itu tentu kewenangan penyidik,” kata Ali Fikri.

Diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, KPK hingga kini belum umumkan secara resmi status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Eko.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.