HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), Jumat (8/12) malam. Eko dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED untuk 20 hari pertama mulai 8 Desember 2023 sampai dengan 27 Desember 2023 di Rutan KPK,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kasus ini, KPK menduga Eko menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar. Adapun pengusutan kasus ini berangkat atas temuan KPK hasil dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
“KPK melalui Direktorat LHKPN menemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku Penyelenggara Negara. Selanjutnya dilakukan analisis dan ditingkatkan pada tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk kemudian KPK menetapkan dan
mengumumkan tersangka,” ujar Asep.
Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ketiga orang lainnya yang juga dicegah, yakni Ari Muniriyanti Darmanto selaku Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri yang juga istri tersangka Eko Darmanto, Rika Yunartika selaku Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, dan Ayu Andhini selaku Direktur PT Emerald Perdana Sakti.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Eko Darmanto dan beberapa pihak lainnya di Tangerang Selatan, Depok Jawa Barat, dan Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa kendaraan mewah, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat, serta berbagai tas mewah, dan dokumen.