BerandaNewsRagamSudah Ubah NIK Jadi NPWP? Jika Belum, Begini Caranya

Sudah Ubah NIK Jadi NPWP? Jika Belum, Begini Caranya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, para wajib pajak (WP) pribadi harus mengintegrasi NIK jadi NPWP paling lambat pada bulan Desember 2023.

Lalu, bagaimana jika WP pribadi belum melakukannya hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan?

Dengan pengintegrasian tersebut, maka seluruh pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Sehingga, jika belum melakukannya bisa terkendala saat mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Seperti saat akan melaporkan SPT, semuanya akan dilakukan dengan NIK sebagai NPWP.

Penerbit Iklan Google Adsense

Oleh karena itu, masyarakat khususnya wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Untuk melakukannya, cukup mudah bisa dilakukan secara online, berikut caranya :

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
  3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Nah jika Sobat Holopis sudah tahu caranya, segera lakukan agar tidak terkendala saat akan mengakses layanan pajak.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Ratusan Rumah Warga di Kabupaten Seluma Terendam Banjir

Bencana banjir merendam pemukiman warga yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Kementerian PPPA Akan Kawal Pengusutan Kasus Kasus Perundungan di Pesantren

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan...

Hujan Deras, Turap Dinding Tol JORR Bintaro Longsor

HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan Mulia Bhakti, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan longsor, sekitar pukul...

Tahun Baru Islam Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Biasanya, pemerintah menetapkan perayaan keagamaan seperti tahun baru Islam sebagai sebagai libur nasional. Lantas, apakah tahun baru Islam 1446 Hijriah masuk dalam daftar hari libur nasional?

Menag Ajak Umat Jadikan Tahun Baru Islam Semangat Hijrah

Menag mengajak untuk menjadikan semangat tahun baru ini sebagai inspirasi melakukan evaluasi dan perbaikan diri.

Rekomendasi Oleh-oleh di Jakarta Fair 2024 Untuk Dibawa Pulang

Jakarta Fair Kemayoran 2024 masih berlangsung, masih banyak yang bisa dikunjungi. Salah satunya, yakni oleh-oleh yang bisa didapatkan tanpa perlu jauh-jauh ke kota asalnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS