HOLOPIS.COM, JAKARTA – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, para wajib pajak (WP) pribadi harus mengintegrasi NIK jadi NPWP paling lambat pada bulan Desember 2023.

Lalu, bagaimana jika WP pribadi belum melakukannya hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan?

Dengan pengintegrasian tersebut, maka seluruh pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Sehingga, jika belum melakukannya bisa terkendala saat mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Seperti saat akan melaporkan SPT, semuanya akan dilakukan dengan NIK sebagai NPWP.

Oleh karena itu, masyarakat khususnya wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Untuk melakukannya, cukup mudah bisa dilakukan secara online, berikut caranya :

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’
  3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
  4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu
  7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’
  8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Nah jika Sobat Holopis sudah tahu caranya, segera lakukan agar tidak terkendala saat akan mengakses layanan pajak.