HOLOPIS.COM, JAKARTA – Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir November 2023 menguat ke angka US$ 138,1 miliar, dari yang sebelumnya di angka US$ 133,1 miliar pada Oktober 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono menjelaskan, menguatnya posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi penarikan utang yang dilakukan pemerintah.

“Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerbitan global bond pemerintah dan penarikan pinjaman luar negeri pemerintah,” kata Erwin dalam siaran pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/12).

Adapun posisi cadangan devisa RI saat ini, menurut Erwin, setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

“Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” tuturnya.

Ke depan, lanjut Erwin, pihaknya memandang cadangan devisa akan tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga, seiring dengan respons bauran kebijakan yang ditempuh BI sebagai bank sentral dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sekadar diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menarik utang Rp203,6 triliun per Oktober 2023. Utang tersebut bersumber dari dua instrumen, yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri.

Secara rinci, penarikan utang pemerintah yang bersumber dari SBN per Oktober 2023 tercatat sebesar Rp185,4 triliun. Sedangkan dari pinjaman luar negeri sebesar Rp18,2 triliun.

Dengan adanya penarikan utang tersebut, posisi utang Indonesia hingga akhir Oktober 2023 tercatat sebesar Rp7.950,52 triliun. Angka itu naik bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar Rp7.891,61 triliun.

Meski begitu, rasio utang Indonesia terhadap PDB justru menurun menjadi 37,68 persen, dari yang sebelumnya 37,95 persen dari PDB.

Jika melihat kententuan UU Nomor 1 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, rasio utang Indonesia saat ini masih jauh dari batas atas rasio utang diperbolehkan negara, yakni maksimal 60 persen dari PDB.