Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Tak Masalah soal RUU DKJ

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mahfud MD tak ingin memberikan kritikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur proses penunjukan Gubernur oleh Presiden.

“Kalau saya tak mempersoalkan itu, karena DPR sudah berdebat lama dengan pemerintah, lalu kesimpulannya itu,” kata Mahfud, Selasa (5/12) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Mahfud, RUU DKJ dapat diakui karena DPR berkeinginan untuk menjaga kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

“Karena Jakarta dianggap khusus, jadi dikelola secara khusus,” kata Mahfud.

Mahfud juga memberi contoh Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, namun tetap mengadakan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.

“Seperti di Yogyakarta yang gubenurnya turun menurun, tapi bupati dan wali kota dipilih. Di sini, gubernurnya dipilih, jadi tak apa-apa. Harus asimetris,” ujar Mahfud.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draft RUU DKJ dijelaskan bahwa presiden memiliki wewenang menunjuk, mengangkat, dan memberhentikan gubernur serta wakil gubernur dengan mempertimbangkan usulan atau pendapat DPRD.

“Bila sudah diputuskan melalui undang-undang, ya itu mengikat jadinya,” kata Mahfud.

Diketahui, setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU DKJ sendiri akan mengusung konsep DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mewajibkan adanya perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan dianggap setara dengan daerah-daerah lain di Indonesia atau mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

4 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

9 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

19 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

34 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

49 menit ago

Banjir di Kabupaten Dompu, Tiga Ribu Lebih Warga Terdampak

Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

1 jam ago