Akhirnya Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya usai menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (16/12) seperti dikutip Holopis.com.

Surat tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretariat Negara untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini, Kepala Negara sedang berada di luar daerah, sehingga setelah tiba di Jakarta, maka surat pengunduran diri Eddy Hiariej akan disampaikan langsung untuk ditandatangani.

“Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujarnya.

Sekadar diketahui, bahwa Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy Hiariej dkk menggugat KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi belum diumumkan KPK secara resmi. Hanya saja, KPK telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait status hukum yang bersangkutan.

Selain itu, pada Rabu, 29 November 2023, lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej serta Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK. Di antaranya ialah Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) yang diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023.

Bahkan dalam kasus itu, Eddy juga sudah menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik di KPK pada hari Senin (4/12). Ia diperiksa selama 6 (enam) jam, namun tidak ada penahanan usai proses pemeriksaan tersebut.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral