Senin, 23 Desember 2024

Usai Diperiksa Dewas KPK, Tersangka Firli Bahuri Bungkam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua nonaktif KPK, Firi Bahuri, Selasa (5/12). Firli yang telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya diklarifikasi Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli yang diperiksa sekitar 2 jam di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) memilih bungkam. Firli tak menggubris berbagai pertanyaan awak media mengenai proses klarifikasi yang dijalaninya.

Firli yang dikawal oleh sejumlah ajudan juga tak menjawab saat ditanya mengenai kabar polisi menggeledah unit apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Sebelum memasuki mobil Toyota Camry yang ditumpanginya, mantan Kabahankam Polri itu hanya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih ya,” singkat Firli usai menjalani klarifikasi oleh Dewan Pengawas KPK, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/12).

Firli juga diketahui tidak banyak bicara saat tiba di Dewas KPK. Adapun proses klarifikasi oleh Dewas ini merupakan kali kedua yang dijalani Firli setelah sebelumnya pada Senin (20/11) lalu.

Dewas KPK sendiri diagendakan akan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada siang ini. Melalui pemeriksaan pendahuluan ini Dewas akan menentukan lanjut tidaknya dugaan pelanggaran etik ke tahap persidangan.

“Kita lanjutkan pemeriksaan pendahuluan, kemungkinan besar siang ini. Pemeriksaan pendahuluan sesuai SOP (standard operating procedure) Dewas itu akan memutuskan apakah dilanjutkan ke sidang etik atau tidak,” ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Presiden Joko Widodo meneken surat pemberhentian sementara pada Jumat (28/11). KPK juga memutuskan tak memberi bantuan hukum kepada Firli.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral