HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, lembaga antikorupsi saat ini belum memerinci waktu pemeriksaan Suryo.

“Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/12).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub. Namun, KPK hingga kini belum menyampaikan konstruksi perkara kasus tersebut. KPK juga belum mencegah Suryo ke luar negeri.

“Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA,” ujar Ali.

Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo sebelumnya disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.

Merujuk surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar. Lalu, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp 2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.