HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama CV Urban Beauty atau MS Glow disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Hal itu terungkap dalam uraian surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan.
Dalam dakwaan jaksa, Hasbi sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 menerima gratifikasi dengan total Rp 630.844.400. gratifikasi itu berasal dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah.
Jaksa menyebut Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW memberikan fasilitas perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter secara cuma-cuma. Hasbi Hasan menikmati fasilitas itu salah satunya bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy “Idol”.
“Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa [Hasbi Hasan] menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC),” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/12).
“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana,” ucap jaksa.
Adapun Yudi Novriandi merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Hasbi disebut menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Yudi Noviandri melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA, dengan maksud supaya anggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut dibantu.
Sementara Menas Erwin Djohansyah merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna. Hasbi menerima gratifikasi dari Menas Erwin Djohansyah berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen dengan istilah ‘SIO’ senilai Rp 120.100.000 terkait pengurusan perkara-perkara di MA.
Hasbi juga disebut menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp 240.544.400 dari Menas Erwin pada 24 Juni 2021-21 November 2021.
Selain itu, Hasbi pada 21 November 2021-22 Februari 2022 menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 dari Menas Erwin.
Selain gratifikasi, Hasbi juga didakwa menerima suap miliaran rupiah terkait dengan pengurusan perkara di MA. Penerimaan suap senilai Rp 11,2 miliar itu dilakukan bersama-sama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.