HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak masalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangkanya. Lembaga antikorupsi menghormati langkah Eddy Hiariej tersebut.
“KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan Permohonan Praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KPK,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (5/12).
Pun demikian, KPK selaku pihak termohon menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik,” ujar Johanis.
Diketahui, Eddy Hiariej mengajukan Praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangkanya. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Keduanya merupakan orang dekat Eddy.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estiono.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.
Dalam pengusutan kasus ini KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Eddy Hiariej bepergian ke luar negeri. Selain Eddy Hiariej, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang lainnya. Berdasarkan informasi, tiga orang lainnya yang turut dicegah ke luar negeri, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Dengan pencegahan tersebut, para pihak tersebut tidak sedang berada di luar ketika tim penyidik akan memeriksanya.
Kasus yang menjerat Eddy Hiariej ini sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa.
Dalam laporannya, Eddy Hiariej disebut
menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Uang itu diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
KARAWANG - Menjelang malam puncak perayaan Natal 2024, Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, memimpin langsung…
Ratusan masyarakat berkumpul di Gereja Kelahiran atau Church of the Nativity di kota suci Kristen…
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melakukan sejumlah upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR…
Paus Fransiskus memberikan pesan tentang makna harapan dalam merayakan Hari Raya Natal tahun ini. Setelah…
Sayur kangkung merupakan salah satu hidangan yang lezat disantap. Selain lezat, ternyata banyak manfaatnya loh,…
Hari Natal adalah momen yang istimewa untuk berkumpul, berbagi kasih, dan merayakan kehadiran harapan dalam…