HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifkasi di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM, Selasa (5/12). Keduanya yakni, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
“Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Diketahui, Yogi dikenal sebagai asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Sementara Yosi merupakan orang dekat Eddy Hiariej.
Baik Eddy, Yogi, dan Yosi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat atas dugaan pihak penerima. KPK juga menjerat Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) sebagai tersangka pemberi. Mereka telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Eddy Hiariej telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini pada Senin (4/12). Eddy hanya bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam. Eddy memilih tersenyum saat disinggung sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Sejumlah hal didalami penyidik saat memeriksa Eddy. Salah satunya soal pemberian sejumlah uang dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM. Diduga pemberian uang itu terkait legalitas PT Citra Lampia Mandiri. Atas dugaan pemberian uang oleh PT CLM itu, KPK menduga pengurusan administrasi hukum umum di Ditjen AHU Kumham itu tanpa melalui aturan semestinya.
“Didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” ungkap Ali.