HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berbicara tentang pencegahan, berbicara tentang koordinasi, berbicara tentang supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, sampai berbicara tentang putusan.

Korupsi adalah sebuah masalah yang sulit benar-benar diberantas dari Tanah Air Indonesia. Tak hanya memberantas korupsi, mencegah, dan mematikan akar mereka yang ingin berbuat curang pun telah menjadi PR di Indonesia.

Dalam acara diskusi media yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (4/12), Ahli Hukum Pidana, Taufik Rachman mengatakan bahwa ada beberapa faktor orang bisa melakukan tindak korupsi.

Hal-hal tersebut terdiri dari tamak, hingga adanya kesempatan yang dilengkapi dengan nilai moral seseorang yang rendah.

“Pendorong orang yang korupsi ini, satu berbicara tentang karena greedy (tamak) orang-orangnya. Yang kedua, bisa by need (kebutuhan), yang ketiga karena adanya opportunity (kesempatan), yang keempat ada kaitannya dengan integrity atau level of morality,” demikian disampaikan Taufik, dikutip Holopis.com di lokasi, Senin (4/12).

Setelah mengetahui beberapa faktor seorang oknum nekat melakukan korupsi, lalu bagaimana langkah-langkah dalam memberantasnya?

Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, komisi tersebut memiliki beberapa strategi yang digunakan untuk memberantas korupsi di Indonesia. Strategi tersebut diberi nama Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi.

1. Sula Penindakan

Strategi KPK dalam menindaklanjuti koruptor dan membawanya ke meja hijau, membacakan tuntutan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti yang nantinya bisa digunakan untuk menguatkan perbuatan yang dilakukan.

2. Sula Pencegahan

Perbaikan pada sistem sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Beberapa perbaikannya seperti pelayanan publik yang dibuat transparan, penataan layanan publik lewat koordinasi dan korsupgah (supervisi pencegahan), dan lainnya.

3. Sula Pendidikan

Digalakkan dengan kampanye dan edukasi yang bertujuan untuk menyamakan pemahaman masyarakat terkait tindakan korupsi dan memeranginya bersama.