HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda pajak di Jakarta, jangan sampai terlewatkan karena rogram tersebut hanya berlangsung hingga 29 Desember 2023.
“Mau bayar PKB dan BBNKB tanpa terkena sanksi administrasinya? Tenang, bayarkan sekarang aja mumpung penghapusan sanksinya masih ada! Yuk manfaatkan kesempatan ini sebelum terlambat di Samsat terdekat dari lokasi Sobat,” tulis Instagram Bapenda Jakarta yang dikutip Holopis.com, Senin (4/12).
Program ini bisa dimanfaatkan, bagi Sobat Holopis yang belum membayar pajak kendaraanya. Karena, denda yang harusnya dibayarkan akan dihapus. Pembayaran pajak kendaraan, bisa di lakukan juga pada hari Sabtu di Samsat Induk.
“Lumayan kan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan. Psstt… Saat ini Samsat Induk juga beroperasional di hari Sabtu, lho! Yuk langsung serbu yang nggak bisa di hari weekdays,” sambung postingannya.
Syarat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan denda PKB, BBN, dan sanksi keterlambatan pembayaran lebih dari 1 tahun, berlaku di seluruh Samsat Jakarta hingga tanggal 29 Desember 2023. Adapun Untuk perpanjang STNK tahunan, ada beberapa syarat yang diperlukan, antara lain :
Sedangkan untuk perpanjang STNK 5 tahunan, syaratnya antara lain:
Demikian informasi yang disampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi Sobat Holopis.
Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…
Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…
Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…
Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…
JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…
Cristiano Ronaldo bertemu dengan Santa Claus di Hari Raya Natal tahun ini. Mega bintang sepakbola…