Categories: Polhukam

Fahri Hamzah Anggap Kasus e-KTP Berpotensi Merembet ke Calon Lain

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak bakal mengomentari kasus korupsi e-KTP yang kembali naik ke permukaan.

Hal ini menyusul setelah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo kembali menyinggung mengenai kasus tersebut. Dimana kali ini Agus menuduh adanya intervensi dari Presiden Jokowi untuk penanganan kasus tersebut.

Jubir TKN Prabowo-Gibran tersebut pun menyatakan, akan ada banyak calon lain yang berpotensi masih bisa terseret dalam kasus korupsi tersebut.

“Sebaiknya Tim 02 jangan ikut komentar kasus E-KTP, kasian calon lain ada yg kena,” tulis Fahri Hamzah dalam akun X nya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (3/12).

Fahri Hamzah pun kemudian menjelaskan, pasangan Prabowo-Gibran satu-satunya pasangan capres dan cawapres yang tidak pernah berurusan dengan KPK apalagi sampai masuk ke persidangan.

Sedangkan diketahui mulai dari Ganjar Pranowo hingga Anies-Muhaimin sudah beberapa kali berurusan dengan KPK mengenai masalah korupsi.

“Pasangan 02 satu-satunya pasangan yg tidak pernah diperiksa KPK, apalagi hadir di persidangan terkait kasus korupsi,” ujar Fahri.

Dengan modal seperti itu, Fahri pun meyakin pasangan Prabowo-Gibran tidak mempunyai beban untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

“Pokoknya 5 tahun ke depan hanya pasangan 02 yang tidak tersandera kasus korupsi sehingga bisa diandalkan sikat korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyebut pernah dipanggil Presiden sendirian ke Istana Negara. Di sana kata Agus, Presiden Joko Widodo ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara yakni Pratikno.

“Saya dipanggil sendirian oleh Presiden, presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno,” kata Agus.

Dalam statemennya, Agus menyampaikan Jokowi langsung membentak dirinya persis saat masuk ke dalam ruangan.

“Begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan hentikan kasus Pak Setnov, ketua DPR waktu itu dalam kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ucapnya.

Karena dirinya tidak menggubris permintaan Presiden pada waktu itu, Agus menyebut tiba-tiba muncul revisi UU KPK yang di dalamnya ada perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin (sprindik) saya berhentikan, saya batalkan,” terangnya.

“Makanya saya nggak saya perhatikan, saya jalan terus. Tapi akhirnya kan dilakukan revisi UU. Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian (KPK) di bawah Presiden. Apa pada waktu itu Presiden merasa bahwa ini Ketua KPK dibentak Presiden kok nggak mau,” imbuhnya.

Ronald Steven

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Gibran Bantah Rajin ke Jakarta Demi Endorse Kaesang Pangarep

Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya belakangan ini sering berkunjung ke…

11 menit ago

Kaesang Pangarep : Jateng Punya Masalah Kompleks

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mulai melirik potensi untuk maju di Pilkada…

26 menit ago

Bukan Eddy Rahmayadi, PKS Dukung Bobby Nasution Maju di Pilkada Sumut

PKS menegaskan bahwa mereka telah memilih untuk memberikan rekomendasi kepada Bobby Nasution di Pilkada Sumatera…

41 menit ago

PKB Pasrah Usulan Nagita Slavina Ditolak Golkar

PKB mengaku terbuka dengan tanggapan Partai Golkar yang merasa asing dengan sosok Nagita Slavina.

56 menit ago

Jokowi : WTP Bukan Prestasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan apresiasi atas kinerja sejumlah lembaga negara yang memperoleh predikat WTP…

1 jam ago

Jokowi Kesel Birokrasi di Indonesia Masih Rumit

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengakui bahwa birokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih rumit…

1 jam ago