Categories: Polhukam

Todung Salahkan KPU Tak Becus Jaga Data Pemilih

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa apa pun motif dari peretas data KPU tidak bisa dibenarkan.

“Apapun motifnya tidak bisa dibenarkan dan tidak bisa diterima,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (2/12) seperti dikutip Holopis.com.

Kasus peretasan ini menurut Todung murni kesalahan KPU sebagai pemilik data yang dihack oleh peretas bernama Jimbo. Sebab, seharusnya KPU sebagai pengelola data pemilih seharusnya bisa melakukan antisipatif terhadap keamanan siber yang dimiliki.

“KPU yang punya sejarah panjang dalam negara ini harusnya lebih bisa menjaga data-data itu. Jangan sampai suara itu diretas apalagi dijual dengan motif-motif profit yang diberitakan media,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah situs jual beli data ilegal memuat informasi penjualan data para pemilih untuk Pemilu 2024. Data tersebut diklaim peretas berasal dari server KPU.

Tak tanggung-tanggung, Jimbo mengklaim memiliki sebanyak 252.327.304 baris data penduduk dengan kueri NIK (nomor induk kependudukan), alamat, tempat tanggal lahir, hingga data TPS yang bersangkutan.

Di dalam situs tersebut, Jimbo menjual data yang ia curi sebesar 2 BTC atau setara dengan Rp 1.204.100.000.

Kabar kebocoran data KPU ini pun ramai diperbincangkan banyak kalangan hingga sampai ke telinga KPU. Melalui press releasenya, KPU menyatakan bahwa kebocoran data yang diperbincangkan banyak kalangan memang benar-benar terjadi.

“Berdasarkan hasil pengecekan bersama, saat ini beberapa analisis sedang dijalankan seperti analisis log akses, analisis manajemen pengguna, dan analisis log lainnya yang diambil dari aplikasi maupun server yang digunakan untuk mengidentifikasi pelaku, jika benar melakukan peretasan terhadap Sistem Informasi Data Pemilih,” tulis siaran pers KPU, Kamis (30/11).

Untuk respons awal pasca pencurian data itu, KPU pun kemudian melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disampaikan oleh Threat Actor, selanjutnya dilakukan penon-aktifan sementara layanan yang dimiliki KPU.

“Yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” imbuhnya.

Lantas, KPU juga menyerahkan penanganan kasus pencurian data siber ini ke Bareskrim Polri bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“KPU senantiasa berkoordinasi dengan BSSN, Bareskrim, Pihak Pengembang, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data-data dan bukti-bukti digital terkait informasi data breach tersebut,” jelasnya.

Tim Redaksi

Share
Published by
Tim Redaksi

Recent Posts

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Richie Gagal ke Final Usai Disikat Wakil China

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tunggal putra Indonesia Richie Duta Richardo gagal melangkah ke final Badminton Asia…

7 menit ago

Hujan Deras, Turap Dinding Tol JORR Bintaro Longsor

HOLOPIS.COM, TANGSEL - Akibat hujan deras turap dinding di bantara ruas Tol JORR, di Jalan…

22 menit ago

Kaesang Buka Komunikasi ke Seluruh Parpol Untuk Persiapan Pilkada

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih…

37 menit ago

Badminton Asia Junior Championship 2024 : Darren/Bernadine Tembus ke Final!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Indonesia berhasil meloloskan satu wakilnya ke babak final Badminton Asia Junior Championship…

52 menit ago

KOI : Gak Jalan lagi, Defile Olimpiade Paris 2024 akan di Atas Kapal!

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Olimpiade Paris 2024 sudah di depan mata, Ketua Umum Komite Olimpiade (KOI)…

1 jam ago

Motor Listrik Yamaha EMF Terbaru Diluncurkan, Punya Daya Tempuh 65 Km

Motor listrik Yamaha EMF 2024 resmi diluncurkan, dengan warna spesial terbaru berupa penambahan aksen livery…

2 jam ago