Advertisement
Categories: Polhukam

Soal Statemen Agus Rahardjo, Mahfud MD : Biar Masyarakat Nilai

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD tak ingin menanggapi soal pengakuan Agus Rahardjo di program Rosi Kompas TV, di mana ada pengakuan jika bekas Ketua KPK tersebut pernah dibentak Presiden Jokowi untuk menghentikan proses hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

“Itu Pak Agus yang tahu,” kata Mahfud MD di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12) seperti dikutip Holopis.com.

Soal apakah dia pernah mendengar cerita seperti yang diutarakan Agus, Mahfud menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah mendengar. Bahkan ia baru mendengar dari tayangan program talkshow Rosi dengan Agus di program yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta itu.

“Kalau kita kan nggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga,” ujarnya.

Soal statemen Agus, Mahfud mempersilakan masyarakat yang menilai sendiri, apakah yang diceritakan itu benar adanya, atau sekadar fitnah.

“ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini,” tuturnya.

Pun demikian, Mahfud yang juga Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menyatakan, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Sementara dirinya sebagai Menko yang membidangi politik, hukum dan sektor keamanan tidak pernah melakukan seperti yang diutarakan oleh Agus Rahardjo.

“Memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum, kalau saya sendiri ndak pernah,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus Rahardjo menyebut pernah dipanggil Presiden sendirian ke Istana Negara. Di sana kata Agus, Presiden Joko Widodo ditemani oleh Menteri Sekretariat Negara yakni Pratikno.

“Saya dipanggil sendirian oleh Presiden, presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno,” kata Agus.

Dalam statemennya, Agus menyampaikan Jokowi langsung membentak dirinya persis saat masuk ke dalam ruangan.

“Begitu saya masuk, Presiden sudah marah, menginginkan hentikan kasus Pak Setnov, ketua DPR waktu itu dalam kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ucapnya.

Karena dirinya tidak menggubris permintaan Presiden pada waktu itu, Agus menyebut tiba-tiba muncul revisi UU KPK yang di dalamnya ada perintah penghentian penyidikan atau SP3.

“Karena KPK tidak punya SP3, tidak mungkin (sprindik) saya berhentikan, saya batalkan,” terangnya.

“Makanya saya nggak saya perhatikan, saya jalan terus. Tapi akhirnya kan dilakukan revisi UU. Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian (KPK) di bawah Presiden. Apa pada waktu itu Presiden merasa bahwa ini Ketua KPK dibentak Presiden kok nggak mau,” imbuhnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Jadwal dan Link Live Streaming Misa Natal 2024 di Katedral Jakarta

Misa Natal 2024 akan berlangsung pada malam dan puncak Hari Raya Natal di Gereja Katedral…

10 menit ago

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Hujan Sejak Pagi Hari, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

25 menit ago

Cuaca Jateng Berpotensi Turun Hujan, Cek Sebarannya

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

40 menit ago

PT LIB Bilang Gini Terkait PSM Makassar Mainkan 12 Orang Hadapi Barito Putera

PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB merespon mencuatnya soal PSM Makassar yang tampil dengan…

55 menit ago

Bukayo Saka Cedera, Dipastikan Absen Lama Bela Arsenal

Arsenal harus menerima kenyataan setelah pemain bintangnya yakni Bukayo Saka dikabarkan mengalami cedera serius. Pemain…

1 jam ago

Inter vs Como : Nerazzurri Libas Habis 2-0 Tanpa Balas

Pertandingan antara Inter vs Como pada lanjutan Liga Italia berakhir dengan skor 2-0 tanpa balas…

1 jam ago