HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Komjen Pol (purn) Firli Bahuri disebut-sebut telah memenuhi panggilan tim penyidik dari Bareskrim Polri, pada Jumat, (1/12) pagi sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam agenda pemanggilan tersebut, Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian sekaligus petinggi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Agenda pemeriksaan Firli ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Pol, Kombes Pol Arief Adiharsa. Ia mengatakan bahwa Firli datang didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kemudian, Kombes Pol Arief juga mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli tersebut masih berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim, kantor Dittipikor Polri.
Penyidik Polda dan Dittipikor Polri memeriksa Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Lompo. Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli seusai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, (22/11), sekaligus pasca kasus Firli diambil alih dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Polda menjerat mantan Kapolda NTB tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.
Sebelum resmi menetapkan sebagai tersangka, Polda Metro telah memeriksa Firli sebanyak 2 kali, serta memeriksa 91 orang saksi lainnya. Polda juga sudah menggeledah 2 rumah Firli di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Jabatan Firli sebagai Ketua KPK saat ini telah dicopot dan digantikan oleh penjabat sementara, Nawawi Pomolango. Dalam sejumlah kesempatan, Firli mengakui sempat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo, salah satunya saat bermain bulu tangkis. Namun, dia membantah telah memeras SYL.