Pj Kades Mabesi Diduga Selewengkan Pembayaran Upah Penagihan Pajak

HOLOPIS.COM, NTT – Pejabat Kepala Desa Maubesi,Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Pace Lusi diadukan oleh tiga warga ke pihak Kecamatan.

Pelaporan oleh penagih pajak pada tahun 2022 tersebut disampaikan karena mereka merasa belum menerima upah yang telah disepakati saat mereka melakukan pekerjaan penagihan pajak.

“Kami belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan oleh Pj Kades maubesi Pace Lusi,” kata Boy Labola selaku perwakilan pelapor seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/11).

Padahal, para penagih pajak tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) dari mantan kepala desa Firlot Pelokila sebelum mereka ditugaskan. Skandal penyelewengan ini sendiri mencuat ketika pada Februari 2023, dana penagihan pajak yang seharusnya disalurkan kepada 12 orang penagih pajak telah dicairkan oleh Pj Kades Pace Lusi.

Honor yang semestinya dibayarkan bersama mantan kepala desa Firlot Pelokila justru tidak mendapatkan upah sesuai juknis yang telah ditetapkan. Bahkan, setiap kali mereka meminta pembayaran, Pj Kades Pace Lusi selalu berusaha menghindar.

“Pace Lusi selalu memberikan alasan penundaan dengan kata-kata ‘nanti terus’ sehingga kami memilih untuk melaporkan ini ke Kecamatan Rote Tengah,” ujarnya.

Ketiga penagih pajak tersebut memohon kepada Camat Rote Tengah, Tarsisius Sani untuk memanggil Pj Kades maubesi Pace Lusi agar segera membayar upah yang seharusnya mereka terima.

Boy Labola juga memberikan informasi terkait besaran upah yang seharusnya diterima oleh para penagih pajak, yakni Rp. 600 ribu per orang, sehingga totalnya mencapai Rp. 7.200.000 untuk 12 orang. Ia berharap agar Pj Kades segera membayar upah mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur SK.

Sementara itu, Camat Sani mengakui adanya pengaduan dari 3 orang penagih pajak dan menjadwalkan pemanggilan Pj Kades maubesi pada Jumat, 1 Desember 2023, guna mengklarifikasi pengaduan warga.

Pj Kades maubesi Pace Lusi saat dikonfirmasi pun berdalih alasan belum membayar jasa penagih pajak sebesar 7.200.000 yang ada di tangan pemerintah desa menunggu tunggakan PBB tahun 2022 sebesar 22 juta yang belum di lunasin.

Pace Lussie berencana mengundang dinas terkait untuk klarifikasi. Jika dinas hadir dan semua terbukti clear, dia akan memberikan uang tersebut kepada penagih pajak.

“Mantan kades Firlot pelokila sebelumnya telah dibayar, tetapi kendala muncul ketika penagih pajak dari dinas Pendapatan Daerah harus dihadirkan,” kata Pace.

Pace Lusi juga menegaskan bahwa dia tidak menyelewengkan uang, namun penundaan pembayaran upah penagih pajak terkait tunggakan PBB Tahun 2022 sebesar 22 juta.

“Perlu klarifikasi dengan dinas terkait sebelum memberikan upah kepada penagih pajak. Objek yang tidak ditemukan atau pendobelan perlu dijelaskan agar hak-hak penagih pajak tetap terpenuhi secara transparan,” tukasnya.

Pace Lussie menegaskan bahwa dia siap memberikan upah penagih pajak setelah klarifikasi bersama dinas terkait. Keterbukaan dan proaktifitas diharapkan menjadi landasan penyelesaian masalah ini tanpa menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral