Advertisement
Categories: Polhukam

Muannas Alaidid Sepakat dengan Kaesang, Tak Ada yang Ditahan Karena Hina Jokowi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif KPMH (Komite Pemberantasan Mafia Hukum), Habib Munnas Alaidid setuju dengan statemen Ketua Umum DPP PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Kaesang Pangarep.

Yang mana ia menyatakan bahwa tidak pernah ada seorang pun yang diproses hukum dan dipenjara hanya karena menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Clear, tidak ada !,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (30/11) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menegaskan bahwa hukum penghinaan hanya bisa dilaporkan orang korbannya secara langsung, sebab itu adalah delik aduan.

Sementara Presiden Joko Widodo secara pribadi tidak pernah melaporkan atau memperkarakan orang-orang yang menghina dirinya, sepanjang 2 periode memimpin Indonesia.

“Sebab penghinaan itu delik aduan, harus korban sendiri yang lapor,” ujarnya.

“Dan dalam kedudukan tau kapasitas sebagai pribadi atau Presiden beliau tidak pernah sekalipun datang ke kantor polisi membuat laporan apa pun sampai hari ini,” terangnya.

Pun ada yang dilaporkan dan diproses hukum memang ada, akan tetapi bukan dalam konteks penghinaan kepada Presiden, akan tetapi ujaran kebencian yang masuk dalam konteks delik umum.

“Yang diproses selama ini delik umum menyangkut kebencian SARA, berita bohong, penghasutan dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep meyakinkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat ini berbeda dibandingkan dengan masa Orde Baru.

Bahkan ia mempertanyakan apakah ada orang yang ditangkap karena faktor menghina Presiden.

“Teman-teman semua saya katakan, di medsos (media sosial) ngomong sesuatu menghina Pak Presiden ditangkap enggak?” tanya Kaesang dalam konferensi persnya, Rabu (29/11) kemarin.

Walaupun demikian, putra bungsu Presiden Jokowi itu pun menjelaskan kembali, bahwa di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf bukanlah seperti Orde Baru, kecuali seseorang tersebut telah menghina terlalu jauh atau kelewat batas, seperti melakukan ujaran kebencian atau hatespeech yang mengarah pada SARA, hingga mengganggu stabilitas nasional.

Sepanjang gagasan dan pemikiran dalam forum yang ilmiah, Kaesang belum pernah mendengar ada yang sampai berujung penjara karena menghina ayahnya itu.

“Oke ditangkap ketika menghina terlalu jauh, tetapi apakah sebuah forum diskusi atau apa yang namanya, sampai ada orang yang menangkap atau melakukan seperti itu? Apakah ada? Enggak ada toh?” tandas Kaesang.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

2 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

2 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

2 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

3 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

3 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

4 jam ago