Advertisement
Categories: Ragam

Indah G Dihujat Netizen Setelah Heran Mengapa Indonesia Bantu Palestina

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Influencer Indah Gunawan alias Indah G, belakangan ini sedang kena semprot netizen Indonesia karena mengkritisi pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan dana yang sangat besar kepada Palestina.

Dalam cuplikan kontroversial tersebut yang ia unggah pada 20 November lalu, Indah mengatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan dana sebesar 39,1 miliar rupiah untuk masyarakat di Palestina.

“Aku nggak bermasalah dengan uang rakyat digunakan untuk memberi bantuan kepada negara-negara lain yang sedang menghadapi krisis kemanusiaan dan membutuhkan bantuan,” kata Indah awalnya, dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).

Kemudian ia mempermasalahkan bahwa mengapa uang itu diberikan kepada masyarakat di negara lain dan bukan di negara sendiri yang juga membutuhkan bantuan.

“Masalahnya adalah, bagaimana uang rakyat digunakan untuk memberi bantuan kepada warga lain di negara-negara lain, sedangkan uang rakyat sepertinya sama sekali tidak digunakan untuk membantu rakyat-rakat sendiri.

Alhasil Indah langsung diserang netizen dan memintanya untuk melakukan riset yang mendalam sebelum memberikan pendapat.

“Mau ngadu domba kah? Provokasi semua isinya lagian kan Papua ada dana OTSUS,” kata @farel.jelah.

“Bahasa Inggris elit, riset sulit,” kata @adi.syahreza.

“Mbak, coba cari berita tentang Lukas Enembe (Gubernur Papua) terlebih dahulu, udah itu aja,” kata @willsllaw.

Indah G saat ini sudah melakukan klarifikasi terkait pendapatnya. Ia pun meminta agar para netizen tak mengabaikan pernyataan kontroversialnya tersebut.

“Guys gue melakukan kesalahan besar. Pertama, ternyata pemerintah Indonesia menyalurkan banyak dana ke Papua,” kata Indah.

Disemprot Deddy Corbuzier

Youtuber Deddy Corbuzier yang kerap kali berpendapat terkait berita kontroversial pun mengeluarkan pendapatnya. Deddy mengatakan kepada Indah lewat sentilan terbuka bahwa Indonesia memang wajib membantu Palestina, karena tertulis di dalam konstitusi.

“Jawabannya adalah begini, kemerdekaan Palestina, itu ada di dalam konstitusi Indonesia. Lah di bagian mana? Di paragraf pertama, UUD Dasar 1945, yang isinya adalah kemerdekaan ialah hak segala bangsa,” kata Deddy dalam cuplikan yang sudah viral, seperti diunggah akun Tiktok @momyelena, dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).

Deddy kemudian melanjutkan UUD yang mengatakan bahwa Indonesia mewajibkan penghapusan segala penjajahan di dunia.

“Oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Saya ulang nih, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan ini undang undang dasar kita. Oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” kata Deddy.

Ini undang-undang yang dibuat oleh founding father kita, direncanakan sedemikian rupa karena kita negara terjajah pada saat itu,” lanjutnya.

Deddy pun membahas paragraf keempat dalam undang-undang dasar, yang berisi keikutsertaan negara dalam memberantas penjajahan di dunia.

“Lalu di paragraf keempatnya dituliskan, ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Jadi bangsa kita harus ikut melaksanakan ketertiban dunia,” kata Deddy berapi-api.

Share
Published by
Darin Brenda Iskarina

Recent Posts

Pulang dari Mesir Prabowo Langsung Gelar Ratas di Ruang Tunggu Bandara Halim

Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…

53 menit ago

5 Ide Parcel Buatan Sendiri untuk Hadiah Natal

Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…

1 jam ago

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

1 jam ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

2 jam ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

2 jam ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

2 jam ago