HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh kembali dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi Kamis (30/11). Gazalba ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama.
“Tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh),” ucap Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/11) malam.
Gazalba sebelumnya divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara. Atas pengembangan kasus suap itu, KPK menjerat Gazalba atas dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“Lanjutan temuan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA RI, KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka GS,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 menerima gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Penerimaan uang Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba yakni perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ungkap Asep.
Dari uang gratifikasi yang diterimanya, Gazalba kemudian membeli sejumlah aset seperti rumah di Cibubur dan Jagakarsa. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
“Pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar. 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp 5 miliar,” ujar Asep.
KPK menjerat Gazalba dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Tak terima, KPK lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto serta hakim anggota, Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana menolak kasasi KPK.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…
Siapa sih yang tidak tahu gingerbread atau kue jahe, apalagi jika suasana natal sudah mulai…
Hari Ibu merupakan momen yang sangat spesial bagi kita semua, karena di hari ini kita…
Indonesia Police Watch (IPW) mencatat jumlah kasus polisi bunuh diri pada tahun 2024 meningkat signifikan,…
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan alasan mengapa aplikasi kecerdasan buatan atau artificial…