HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hingga saat ini masih menelusuri aliran dana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) pun mengakui bahwa, bukan tidak mungkin Syahrul Yasin Limpo sebagai kader Partai Nasdem itu gunakan uang hasil gratifikasinya untuk berjudi. Hal itu berkaitan dengan penemuan kartu keanggotaan kasino yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
“Kita juga sedang perdalam, kartunya memang ada. Tapi yang kita dalami sebetulnya bukan itunya, yang kita dalami itu adalah apakah uang hasil korupsinya itu, itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan,” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).
Fokus KPK pun dipastikan Asep, akan menelusuri aliran uang tersebut kemanapun digunakan oleh SYL, baik untuk kegiatan judi atau kegiatan lainnya yang dianggap berkaitan.
“Jadi kita fokus kepada follow the money nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu,” tukasnya.
Diketahui saat mengeledah rumah dinas SYL, penyidik KPK menemukan kartu keanggotaan kasino di Malaysia.
KPK juga akan menelusuri soal temuan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas SYL yang belakangan disebut oleh PPATK adalah bodong.
Masyarakat Indonesia baru saja merayakan Hari Ibu. Hari di mana seluruh masyarakat Indonesia merayakan dan…
Bagi siapa pun yang pernah mencicipi lontong Medan, pasti langsung ketagihan dan kepikiran terus.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melesat pada perdagangan sesi pertama di awal pekan ini,…
Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau masih belum mengalami perubahan…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diramal bakal bergerak mixed pada perdagangan awal pekan ini, Senin…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih tidak bergerak pada…