Advertisement
Categories: Polhukam

Dipanggil Ulang KPK Kamis Besok, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Diminta Kooperatif

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Pasalnya, keterangan Pius dianggap sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan rasuah sejumlah tersangka kasus ini.

“Kami juga berharap saksi ini dapat kooperatif hadir. Ini panggilan kedua yang kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/11).

Pius Lustrilanang sedianya telah dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 27 November. Namun, Pius tak hadir dengan alasan sakit.

Pius juga minta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Pius pada Kamis, 30 November 2023.

“Tentu seseorang dipangil sebagai saksi karena memang dibutuhkan keterangannya untuk memperjelas menjadi lebih terang perbuatan para tersangka yang sudah kami tetapkan dalam perkara di Kabupaten Sorong,” kata Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan itu ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini. Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini akan didalami KPK.

Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Kunci Gitar Alaska – Maggie Rogers Chord

JAKARTA - Maggie Rogers, seorang penyanyi dan penulis lagu dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar…

26 menit ago

Kapolri Tinjau Rest Area KM 57 Karawang dalam Operasi Lilin Lodaya 2024

KARAWANG – Operasi Lilin Lodaya 2024 yang memantau arus kendaraan di Jalan Tol Jawa Barat…

59 menit ago

RESEP : Kue Dorayaki, Serasa Cosplay Jadi Doraemon

Siapa yang tak kenal dengan Doraemon, robot kucing lucu dari masa depan yang selalu membantu…

2 jam ago

Haidar Alwi Sebut Vonis Ringan Harvey Moeis Cerminan Lemahnya Sinergitas Kejagung-MA

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyoroti vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim…

2 jam ago

Prabowo Ingatkan Koruptor Tak Akan Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan, bahwa dirinya bertekad untuk menjadi pemimpin pemerintahan yang bersih. Namun kata…

3 jam ago

Malam 24 di Roemah Toegoe : Meniti Literasi, Menata Budaya

Yayasan Rumah Budaya Michiels mengadakan acara pentas budaya “Malam 24 di Roemah Toegoe” yang merupakan…

3 jam ago