HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menghapus sistem kerja Wakil Ketua bidang penindakan dan pencegahan. Evaluasi terkait hal itu segera dilakukan agar tak ada lagi otorisasi atas sistem kerja tersebut.
Evaluasi dan isyarat itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11). Pada era pimpinan KPK sebelumnya, termasuk saat Firli Bahuri memimpin, sistem kerja Wakil Ketua terbagi atas penindakan dan pencegahan.
“Sebelumnya berlaku ada pembidangan, jadi ada wakil ketua tertentu membidangi penindakan, membidangi pencegahan. Ini akan kami evaluasi. Jadi tidak ada lagi model yang seperti ini. Semua Wakil Ketua KPK, pimpinan bertanggung jawab terhadap bidang itu,” ungakap Nawawi, seperti dikutip Holopis.com.
Diharapkan langkah ini menyamaratakan peran komisioner KPK. Nawawi berharap kedepannya tak boleh ada wakil ketua komisi antirasuah yang dikecilkan perannya.
“Sehingga tak ada alasan bagi kedeputian, kesekjenan tertentu mendegradasi kewenangan wakil ketua lain untuk masuk. Jadi ketika harus mengecek satu kedeputian, dia akan masuk. Pak Ghufron tak bisa lagi hanya jalan ke kedeputian pencegahan monitoring tapi juga berwenang masuk ke kedeputian penindakan untuk mengontrol,” ujar Nawawi.
Hal tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Menurut Alexander ada beberapa hal yang disoroti pimpinan KPK dalam rapat pimpinan pasca Nawawi didapuk sebagai Ketua Sementara KPK.
Salah satunya terkait penindakan atas pengusutan suatu kasus. Di mana pimpinan KPK pimpinan tidak punya alat untuk memonitor perkembangan suatu kasus.
“Ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak. Termasuk laporan PPATK, banyak disposisi pimpinan yang sudah kita berikan: ‘lakukan penyelidikan’ ‘lakukan penyelidikan’ apakah itu dilakukan atau tidak, kita tidak punya alat monitoring,” ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata.
“Ada alatnya yang kita sebut sinergi, tapi sampai dengan sekarang pun itu belum dimanfaatkan dengan baik, makanya tadi dalam rapat internal tadi kita ingin menata itu semuanya,” kata Alex menambahkan.
Atas dasar itu, komisioner KPK saat ini minta agar dibuatkan aplikasi agar mereka dapat memantau perkembangan. Aplikasi ini utamanya terkait aksi penindakan di lembaga antikorupsi yang dirasa rentan.
“Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga apa dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor, kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita patahkan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak,” ucap Alex.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut sistem kolektif kolegial di antara pimpinan sempat tidak berjalan. Katanya, ada sejumlah beberapa masalah dalam penerapan kolektif kolegial. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat.
“Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas,” kata Ghufron.
Diketahui, Nawawi baru saja dilantik sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November. Pasca dilantik, Nawawi kemudian mengumpulkan para pimpinan untuk membahas kondisi lembaga setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara lantaran menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan suap dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.