HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan bahwa dirinya tak merasa terbebani dengan adanya perlawanan hukum Firli Bahuri. Dimana pada tanggal 11 Desember 2023 nanti, sidang gugatan praperadilan Firli akan digelar di PN Jakarta Selatan.

“Ya biasa aja. Kita sebagai penyidik itu hal yang biasa, apalagi memang secara undang-undang praperadilan tentang penetapan tersangka ada ruang khusus, dulu kan belum ada,” kata Karyoto di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11) seperti dikutip Holopis.com.

Pada dasarnya, Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah sangat siap menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan oleh bekas Ketua KPK itu.

“Nggak masalah,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada hari Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Yang mana ancaman maksimal dalam pasal-pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli pun akhirnya bermanufer. Ia mengajukan gugatan praperadilan pada hari Jumat (24/11). Perkara yang tercatat dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut menyantumkan nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai pihak tergugat.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Firi akan digelar di PN Jaksel, pada Senin (11/12) mendatang.