Beda Pendapat Kabar Penetapan Tersangka Muhamad Suryo, Kepentingan Siapa ?
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kabar penetapan tersangka pengusaha Muhammad Suryo (MS) dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih simpang siur.
Terlebih Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut belum ada penetapan tersangka jika belum ada pengumuman secara resmi melalui konferensi pers.
"Sebelum ada pengumuman tersangka di sini (ruang konferensi pers KPK), berarti belum ada," ucap Nawawi, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/11).
Nawawi juga enggan berkomentar soal kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto terkait pengusaha Muhamad Suryo.
"No comment," singkat Nawawi.
Ditegaskan Nawawi, larangan aturan penyampaian status tersangka sebelum waktunya akan diperketat. Nawawi menganggap, penyampaian status tersangka sebelum keterangan pers secara resmi justru menimbulkan persoalan baru. Namun, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut persoalan apa yang dimaksud.
"Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan," ujar Nawawi.
Nawawi menyatakan, aturan ini berlaku bagi semua jajaran di KPK di masa kepemimpinannya saat ini. Bahkan, dia memerintahkan pihak Humas untuk tidak ragu tegur pimpinan apabila masih membandel.
"Saya sudah minta biro humas untuk tegas. Pimpinan juga diomongin dilarang itu, ngomong itu. Ini sudah jadi POB (prosedur operasional baku) kita. POB kan harus dipegang dilaksanakan. Jadi harus betul-betul dijalankan," kata dia.
Kebijakan itu juga diterapkan bagi pimpinan. Nawawi juga meminta pimpinan KPK tidak mengumumkan sosok tersangka di KPK sebelum adanya konferensi pers penahanan tersangka.
"Biro humas kalau ada meskipun pimpinan tegur itu, nggak benar itu ngomong. Jadi apa yang disampaikan ke teman-teman betul-betul satu produk keputusan bersama," ujar Nawawi.
Baca selengkapnya di halaman kedua.
Tak jauh berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Ghufron pihaknya mempunyai sejumlah pertimbangan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi melalui jumpa pers saat dilakukan penahanan. Salah satu alasannya, menghindari pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum melarikan diri.
"Penetapan tersangka tapi orangnya belum ditahan akan memiliki ruang-ruang lain bahkan bisa melarikan diri. Kedepan penetapan tersangka itu harusnya ditahan dulu, agar tidak lari. Lalu dilakukan konferensi pers, agar ada kepastian hukum, dan tidak melarikan diri," kata Gufron.
Disisi lain Gufron tak menampik ada sejumlah masalah dalam penerapan kolektif kolegial di antara pimpinan. Ke depan, upaya perbaikan bakal dilakukan karena sudah ada pembahasan di rapat. Termasuk soal penerapan kolektif kolegial yang sempat tidak berjalan.
"Jadi kami sudah rapim, mengidentifikasi dan juga menginventarisir beberapa masalah yang mengakibatkan otoriti yang mestinya kolegial tapi terganggu karena sistem yang tak jalan. Kami sudah berkomitmen memperkuat kolegialitas," ucap Ghufron.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memastikan penetapan tersangka baru diumumkan secara resmi kepada publik melalui media saat dilakukan upaya paksa penahanan. Hal serupa juga berlaku terkait penjabaran konstruksi perkara karena kebijakan yang telah disepakati oleh komisioner lembaga antikorupsi. Asep menekankan pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara dilakukan saat penahanan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi seperti ini. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," ungkap Asep Guntur.
Asep mengaku tak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat kesimpulan atas penetapan tersangka yang disebut-sebut digelar dalam forum ekspos atau gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka Nanti pasti diumumkan," kata Asep.
Pernyataan Nawawi, Ghufron, dan Asep itu disampaikan sekaligus merespons pengakuan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Di mana Johanis menyebut jika pengusaha Muhammad Suryo (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian ( DJKA ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS itu disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspos itu disebut-sebut digelar pada Kamis (23/11). Terpisah, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) malam.
Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Baca selengkapnya di halaman ketiga.
Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka.
Johanis beralasan, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.
Johanis mengklaim, siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.
Tak pelak kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya. Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.
"Secara etik bagaimana, apakah pantas orang yang statusnya tersangka memutuskan status tersangka orang lain ?," tanya awak media kepada Johanis Tanak.
"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Johanis Tanak.
Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).
"Makannya saya menjelaskan bahwa memang beliau berstatus sebagai tersangka dalam suatu proses hukum pidana tetapi yang harus dipisahkan beliau berstatus sebagai tersangka dan stasus hukum beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua. Sebagai pimpinan atau ketua dia akan berakhir manakala ada pemberhentian yang dikeluarkan oleh presiden selaku pihak yang berwenang," kata Johanis.
"Jadi masalah etis atau tidak etis saya tidak masuk dalam forum itu. Tetapi saya berbicara porsi secara hukum , baik secara hukum pidana maupun hukum administrasi," pungkasnya.