HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango mengakui bahwa pihaknya sebelumnya memang berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Dimana bantuan hukum itu diberikan karena waktu itu, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, masih belum diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Nawawi pun kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan internal untuk menindaklanjuti rencana pemberian bantuan hukum itu.
“Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau kita berikan bantuan hukum,” kata Nawawi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/11).
Meski begitu, Nawawi juga tidak menampik apabila rencana pemberian bantuan hukum tersebut dibatalkan mengingat status Firli Bahuri sudah diberhentikan.
“Atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat Firli Bahuri saat ini.
“Yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,”kata Alexander, Kamis (26/11).