HOLOPIS.COM, JAKARTA – Program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024, sudah ditetapkan oleh KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) sesuai PKPU (Peraturan KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat (1).
Dalam PKPU itu dijelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian program dan kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Kampanye Pemilu
1. 28 November – 10 Februari 2024
Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial
2. 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024
Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring
3. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
Masa Tenang
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
1. 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
Kampanye Pemilu
2. 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
Masa Tenang
Seperti diketahui sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 3 Paslon (Pasangan Calon) Capres-Cawapres untuk Pemilu 2024. Ketiganya telah dinyatakan memenuhi syarat dan layak, untuk maju dalam pertarungan 5 tahunan.
Pasangan yang ditetapkan adalah Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin, kemudian Paslon nomor 2 Prabowo-Gibran dan Paslon nomor 3 Ganjar-Mahfud.
Sehari sebelum masa kampanye dimulai, KPU RI akan mendeklarasikan Pemilu Damai pada 27 November 2023 di depan kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB.