HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa mereka sudah siap menghadapi perlawanan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, mereka tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK nonaktif tersebut.

“Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11).

Ade Safri pun tidak mau menanggapi lebih lanjut rencana Firli Bahuri yang merupakan purnawirawan bintang tiga Polri itu. Menurutnya, praperadilan adalah murni hak seseorang di mata hukum.

“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tak terima, Firli lantas melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, selaku Termohon, atas penetapan tersangka itu.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri pada hari Jumat (24/11). PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin (11/12).

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ucap Djuyamto.