HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Posisi Ketua KPK sementara digantikan oleh
Nawawi Pomolango.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Jokowi
telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait hal tersebut. Nawawi didampuk oleh Jokowi sebagai ketua KPK sementara menggantikan sementara Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ucap, Ari Dwipayana dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (24/11) malam.
Dikatakan Ari keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK dan penetan Nawawi menjadi ketuw KPK sementara Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (24/11/2023). Jokowi tiba di Halim setelah kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ujar Ari.