Jokowi ‘Amputasi’ Akses Firli Bahuri, Johanis Tanak : Kalau ke Kantor Sah-sah Saja

Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. [Gambar : Ist]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Firli Bahuri dipastikan sudah tak memiliki akses, kewajiban, dan kewenangan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara. Kewenangan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dicabut hingga kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.

“Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK pada Jumat (24/11) malam. Dalam Keppres itu Jokowi mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi sebagai Plt Ketua KPK menggantikan Firli.
Presiden Jokowi menandatangani Keppres itu saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.

“Tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan. Tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga,” kata Johanis.

Dikatakan Johanis, Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara. “Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan,” ujar Johanis.

Hingga saat ini KPK belum memutuskan soal pemberian bantuan hukum kepada Firli dalam menghadapi kasusnya di Polda Metro Jaya. Johanis menyatakan komisioner KPK
akan berembuk terkait hal tersebut.

“Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial. Kalau ada satu pimpinan (Alexander Marwata) yang menyatakan akan memberikan bantuan hukum, nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama oleh pimpinan,” tutur Johanis.

Exit mobile version