HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023. Salah satu tersangka adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim tipe B, Rahmat Fadjar (RF).
Penetapan lima tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah Tim Satags KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (22/11). Sementara empat tersangka lainnya yakni, Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Riado Sinaga (RS); pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Nanang Ramis (ANS); staf PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS); dan Direktur CV Bajasari, Nono Mulyatno (NM).
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (25/11) dini hari.
KPK menduga Rahmat dan Riado menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu – Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang – Lolo – Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
“Sekitar Mei 2023, NM, ANR dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di kantor BBPJN Wilayah 1 Kaltim hingga mencapai sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Johanis.
Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan 11 orang. Tim juga mengamankan uang Rp 525 juta. Uang itu merupakan sisa dari nilai Rp 1,4 miliar yang diberikan.
“Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan 7 % dan RS mendapatkan 3 % sesuai dengan nilai proyek,” ungkap Johanis.
Atas perbuatannya, Rahmat dan Riado yang dijerat sebagai tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Nono, Nanang dan Hendri yang diduga pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. “Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,” tandas Johanis.