Advertisement
Categories: Pilpres

Ada Aroma Proyek Gagalkan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto menilai bahwa perdebatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden di Pilpres 2024 seharusnya tidak perlu ada.

Apalagi jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, bahwa Gibran dinyatakan telah memenuhi syarat seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang masih bermain melakukan berbagai cara agar Gibran tidak menjadi cawapres. Salah satunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Menurut saya ini usaha para pihak yang mencari pintu untuk menggolkan keinginan, agar salah satu pasangan tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa menjadi salah satu pasangan calon,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/11) seperti dikutip Holopis.com.

Menurutnya, KPU tidak bisa disalahkan dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Sebagai lembaga, sudah sepatutnya KPU tunduk pada undang-undang yang berlaku.

Sambungnya, penetapan Gibran sebagai cawapres tidak ada yang salah. Pasalnya, pada penetapan Gibran KPU sudah sesuai dengan koridor yang berlaku dalam hal ini PKPU pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia menjelaskan, KPU dalam hal ini harus mengikuti putusan MK yang sudah final. Sehingga, KPU menggunakan PKPU baru pascaputusan MK dalam penetapan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

“Intinya UU Pemilu pasal 169 huruf q diubah oleh MK, berarti pasal itu tidak berlaku lagi. Ada norma baru. Di sini, KPU tidak menciptakan norma tapi menulis norma yang telah dibuat oleh MK,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah digugat di MK. Hingga akhirnya, perkara dengan nomoe registrasi 90/PUU-XXI/2023 tersebut mengabulkan sebagian dari permohonan, sehingga ada opsi bahwa capres-cawapres dapat mencalonkan diri minimal berusia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Hal itu pun akhirnya membuat KPU melakukan revisi atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk menyesuaikan hasil putusan MK. Draf PKPU tersebut telah disetujui oleh Komisi II DPR RI dan KPU pun menetapkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dengan mengakomodir putusan MK, yakni di Pasal 13 huruf q PKPU menetapkan ; Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

14 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

29 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

34 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

44 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

59 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

1 jam ago