HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi sikap Firli Bahuri yang tidak terima atas penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dengan santai menyatakan bahwa rencana perlawanan itu tidak begitu berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan.

“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (24/11).

Ade juga membantah tuduhan bahwa pihaknya memaksakan kasus tersebut hingga berujung pada penetapan Firli sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kilahnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan, mereka tidak terima atas sikap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka kepada kliennya.

“Kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian Iskandar, Kamis (23/11).

Ian kemudian menuduh bahwa Polri memaksakan penetapan tersangka itu dan penyidik tidak pernah menunjukkan alat bukti yang telah disita.

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” klaimnya.