Walau Jadi Tersangka, Firli Masih Aktif Jadi Ketua KPK

Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa sampai dengan saat ini tidak ada perubahan apapun di dalam struktur pimpinan KPK pasca Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita tidak berandai-andai, kita juga tidak tahu, dan belum juga ada Keppres dari Presiden,” kata Alex dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).

Ia hanya menyatakan bahwa sampai dengan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai Ketua KPK aktif.

“Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Bahkan saat ditanya lagi sebagai penegasan apakah Firli akan dinonaktifkan, ia menampik. Sebab sampai dengan saat ini semua tugas dan kewenangan Filri sebagai pimpinan KPK masih melekat dan dijalankan seperti biasanya.

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaannya seperti biasa,” tegas Alex.

Pun demikian, ia juga menyatakan bahwa pasca penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tak membuat komunikasi dan koordinasi antara KPK dengan institusi Polri terganggu.

“Kegiatan koordinasi dengan Kepolisian tidak ada persoalan karena ini menyangkut lembaga bukan person, pribadi-pribadi,” terangnya.

“Kita berkoordinasi dengan kementerian pertanian sekalipun eks menterinya sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan,” sambungnya.

Exit mobile version