HOLOPIS.COM, JAKARTA, – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut tudingan pemerasan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyeretnya jadi tersangka belum terbukti hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab itu, tak perlu merasa malu dan meminta maaf atas penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Demikian diungkapkan Alex, sapaan Alexander Marwata dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menhan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Secara pribadi, Alex dengan tegas menyatakan tak malu atas penetapan tersangka koleganya itu.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” ungkap Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (23/11).
Ditekankan Alex, status tersangka masih tahap awal. Karena itu, Alex tak khawatir dengan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka.
“Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada penetapan tersangka,” ucap Alex.
Sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana. Dimana Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite. Dewas KPK saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
“Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang,” imbuh dia.
Dikatakan Alex, KPK memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah. Itu dikemukakan Alex saat disinggung oleh awak media terkait permintaan maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang,” tegas Alex.
Alex lantas menyindir kinerja Polda Metro Jaya yang kurang maksimal dalam menangani perkara yang terkait KPK. Salah satunya terkait dugaan kebocoran dokumen.
“Kita lihat, Polda sebelumnya juga melakukan penyidikan terhadap kebocoran dokumen, ya kan? Mana hasilnya? Kalian enggak pernah tanyakan, kalian enggak pernah monitor, tanyakan,” sindir Alex.
Disisi lain, sebut Alex, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Menurut Alex, Firli masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
“Masih sangat aktif. Yang bersangkutan juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya,” ucap Alex.
Lebih lanjut dikatakan Alex, pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK menunggu surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab itu, kata Alex, pihaknya tak mau berandai-andai terkait kasus hukum yang saat ini menjerat Firli Bahuri.
“Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tahu dan belum tahu ada Keppres dari Presiden,” tutur Alex.
Pada kesempatan ini Alex juga memastikan, pelaksanaan tugas termasuk proses hukum yang saat ini tengah ditangani KPK tetap berjalan seperti biasa meski ketuanya telah berstatus tersangka.
“Kami tidak berpengaruh dengan kejadian ini. Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas yang sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang KPK, menuntaskan perkara tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan,” tandas Alex.