Anwar Usman Diperkarakan Lagi Usai Berulah

Anwar Usman
Prof Anwar Usman.

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai bahwa bekas Ketua MK Anwar Usman sedang bermanufer untuk mengalihkan isu usai dipecat sebagai Ketua MK karena pelanggaran berat atas kode etik kehakiman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI kembali akan melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman (AU) ke MK untuk segera dibentuk MKMK,” kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (23/11).

Pelaporan ini akan dilakukan pada siang ini pukul 14.00 WIB. Hal ini karena ia melihat manuver Anwar Usman yang mencoba merusak citra dan marwah Mahkamah Konstitusi pasca dibereskan karena ulahnya dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU masih terus bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik,” ujarnya.

Target dari pelaporannya itu adalah agar MK segera membentuk MKMK yang bertujuan khusus untuk memberedel posisi Anwar Usman dari lembaga yudikatif konstitusi tersebut.

“Melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari hakim konstitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dikabarkan melayangkan surat keberatan atas dilantiknya Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya usai dipecat oleh MKMK.

Hal ini dibenarkan oleh hakim MK, Enny Nurbaningsih. Ia menyampaikan bahwa per tanggal 15 November 2023 lalu, Anwar Usman menyampaikan surat itu kepada Sekretariat MK.

“Ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028,” kata Enny dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Disampaikan Enny, surat Anwar Usman itu dilayangkan oleh tiga orang kuasa hukumnya. Sebab tak terima dirinya dicopot sebagai Ketua MK sekaligus menyampaikan keberatan atas pergantian dirinya dari kursi Ketua MK.

Exit mobile version