BerandaNewsPolhukamYasonna Klaim Pimpinan KPK Sudah Koreksi Soal Kasus Eddy Hiariej

Yasonna Klaim Pimpinan KPK Sudah Koreksi Soal Kasus Eddy Hiariej

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim bahwa pihaknya sudah mendapatkan detail mengenai kasus yang saat ini sedang dihadapi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Penjelasan itu pun diakui Yasonna disampaikan langsung dari laporan yang disampaikan Eddy Hiariej kepada dirinya. Dimana dari penjelasan itu Eddy menyebutkan sudah ada koreksi dari pihak KPK, yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

“Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen. Tadi katanya ada, sudah ada statement dari Pak Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksilah,” kata Yasonna dalam pernyataannya pada Selasa (21/11) seperti dikutip Holopis.com.

Oleh karena itu, Yasonna pun kemudian menantang KPK untuk segera melakukan proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku kepada Eddy.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi, kita silakan saja. Ini kan proses dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Mengenai koreksi pihak KPK, Yasonna pun kemudian menyarankan agar lembaga anti rasuah itu tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Jadi ada koreksi, ada ini silakan saja ya kan. Kita menghormati proses-proses seperti itu pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS