BerandaNewsPolhukamEks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar). Andhi Pramono menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal itu terungkap saat Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Andhi Pramono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).

Menurut jaksa, dugaan penerimaan gratifikasi Rp 50.286.275.189,79; 264.500 dolar Amerika Serikat (AS); dan 409.000 dolar Singapura itu terkait pengurusan ekspor impor. Penerimaan gratifikasi dilakukan secara langsung dan melalui rekening atas nama Andhi Pramono maupun orang lain yang dia kuasai.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan bentuk kejahatan, menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa KPK, seperti dikutip Holopis.com.

Penerbit Iklan Google Adsense

Andhi Pramono disebut menerima uang Rp 2,4 miliar pada 2 April 2012 dari pengusaha sembako, Suriyanto. Namun terdapat pengembalian uang sejumlah Rp 95 juta sehingga Andhi Pramono menerima Rp 2,3 miliar.

Kemudian, Andhi Pramono menerima uang Rp 2,7 miliar dari Rony Faslah, Makmun Rony Faslah PT, Masrayani dan Nur Kumala Sari. Penerimaan uang pada 22 Mei 2022 itu melalui 81 kali transaksi.

Selanjutnya, Andhi Pramono penerimaan fee sejumlah Rp 1,5 miliar dari PT Agro Makmur Chemindo. Penerimaan melalui tiga rekening atas nama orang lain yang dikuasai itu terkait pengurusan jasa undername perusahaan dan jasa kepabeanan impor.

Berikutnya, Andhi Pramono menerima Rp 1,1 miliar pada 2015. Penerimaan uang dari pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri, Rudi Hartono itu dilakukan dalam tujuh kali transaksi.

Lalu, Andhi Pramono menerima Rp 345 juta dari beneficiary owner PT Mutiara Globalindo, Rudy Suwandi dalam rentang 2016 sampai dengan 2021. Melalui rekening atas nama Iksannudin, Andhi Pramono menerima Rp 360 juta dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin pada 2018.

Selain itu, pada Januari 2019, Andhi Pramono menerima dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botang Perkasa dan La Hardi selaku Direktur dari perusahaan itu sejumlah Rp 952 juta.

Andhi Pramono juga disebut menerima Rp 480 juta pada September 2021 dari beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi. Uang itu diterima secara bertahap dalam 16 kali penerimaan.

Pada April 2012, Andhi Pramono menerima uang dengan jumlah seluruhnya Rp 7 miliar dari sejumlah pihak. Terakhir, Andhi Pramono juga disebut menerima uang tunai sejumlah Rp 4,1 miliar dari sejumlah pihak sejak 2012 sampai dengan 2022.

Andhi Pramono mempergunakan uang yang diterimanya itu untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk membayar biaya kuliah anaknya dan rumah sakit.

“Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp 50 juta untuk biaya kuliah anak terdakwa. Pada sekitar tahun 22 Februari 2021 sejumlah Rp 50 juta untuk membayar biaya rumah sakit terdakwa,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Andhi Pramono didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS