Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ternyata pernah mendeklarasikan dukungan mereka kepada Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden. Kegiatan politik ini dilakukan pada hari Rabu, 10 Mei 2023.

“Kami memberikan doa restu dan mendukung pencalonan beliau,” kata Ketua Paguyuban Desa Kabupaten Brebes, Tasdik dalam keterangannya saat itu.

Alasan mengapa mereka memberikan dukung kepada Ganjar, karena bekas Gubernur Jawa tengah itu adalah sosok pembina Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Bahkan kata Tasdik, mereka tidak hanya sekadar mendeklarasikan dukungan politik kepada politisi PDIP tersebut untuk maju dalam bursa Pilpres 2024. Akan tetapi sekaligus membentuk Tim Des Ganjar Kabupaten Brebes Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa.

Kemudian pada hari Minggu 19 November 2023 sejumlah kepala desa di seluruh Indonesia menghadiri silaturrahmi Desa Bersatu. Mereka adalah bagian dari organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Dalam kesempatan itu, Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Annas mengatakan alasan menggelar silaturrahmi tersebut karena ingin menyampaikan harapan besar para kepala desa tersebut kepada kontestan Pilpres 2024.

“Poin penting yang kami berharap bisa diakomodasi ke depan, pertama adalah reformasi tata kelola desa, kemudian kedua adalah dana desa Rp5 Miliar bersifat afirmatif, kemudian evaluasi pendamping desa, ketiga adalah memperbaiki kesejahteraan perangkat desa, APD dan seluruh instrumen organisasi yang ikut mendukung pemerintah,” kata Annas.

Bukan Pelanggaran

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa meskipun ada indikasi pelanggaran, pihaknya tidak menemukannya dalam kegiatan APDESI di Aena Gelora Bung Karno (GBK). Sebab, kegiatan tersebut belum masuk ke tahap kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 mendatang.

“Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan. Jadi harus hati-hati,” kata Bagja, Senin (20/11).

Bagja hanya menekankan jangan sampai kepala desa melakukan pelanggaran pemilu karena partisan kepada salah satu kontestan Pemilu 2024, termasuk di Pilpres.

“Tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa, itu jelas dalam UU,” tuturnya.