Advertisement
Categories: Polhukam

Terpidana Korupsi Helikopter AW-101 John Irfan Kenway Mulai Nginep di Lapas Sukamiskin

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway mulai menghuni Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu menyusul perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017 yang menjerat John Irfan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikiri mengatakan jaksa eksekutor KPK telah mengeksekusi John Irfan ke Lapas tersebut pada hari ini, Selasa (21/11). Di Lapas ini John Irfan bakal menjalani hukuman sesuai hukuman yang sebelumnya dijatuhi majelis hakim dan Inkracht.

“Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin. Eksekusi ini berdasarkan putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir yaitu Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Putusan Majelis Hakim pada tingkat terakhir itu menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama. Dimana mejalis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara.

“Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani. Kewajiban membayar pidana denda Rp 1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp 17,2 miliar,” ujar Ali.

Adapun dalam perkaranya, majelis hakim menyatakan John Irfan Kenway terbukti bersalah telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara terkait korupsi tersebut.

Perbuatan itu dilakukan Irfan Kurnia bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya diduga mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy.

Kemudian, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono. Lalu, Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji juga disebut turut serta dalam korupsi ini. Dalam beberapa kesempatan Agus telah membantah tudingan itu.

Share
Published by
Rangga Tranggana
Tags: KPK

Recent Posts

BEI Pede Pasar Modal RI Bakal Catatkan Kinerja Positif di 2025

Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan optimisme bahwa pasar modal Indonesia akan mencatatkan kinerja yang positif…

11 menit ago

Gerindra Tuding PDIP Cari Perhatian Masyarakat Soal Kenaikan PPN : Padahal Mereka yang Inisiasi

Partai Gerindra menegaskan bahwa wacana kenaikan PPN 12% murni adalah produk hukum yang diciptakan atau…

26 menit ago

Promo Akhir Tahun, Steam Tebar Diskon Game hingga 95 Persen

Platform distribusi game digital, Steam menyajikan promo musim dingin yang bertepatan dengan akhir tahun, dimana…

41 menit ago

STY : Seandainya Timnas Indonesia Turunkan Skuad Senior, Pasti Juara Piala AFF 2024!

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong (STY) menyesalkan betul tersingkirnya Skuad Garuda dari Piala AFF 2024.…

56 menit ago

Hari Minggu, Emas Pegadaian Masih Dibanderol Segini

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau tidak bergerak pada perdagangan…

1 jam ago

Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, STY : Boy… Terima Kasih Atas Kerja Kerasnya

Timnas Indonesia harus angkat koper dari Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong (STY) tetap mengapresiasi…

1 jam ago