Advertisement
Categories: Polhukam

Pose Foto ASN Diatur Selama Masa Pemilu, Jika Dilanggar Kena Sanksi

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas, dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan adanya aturan larangan pose foto.

Hal diatur, agar jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.

Aturan terkait hal yang dilarang dilakukan PNS selama masa Pemilu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :

  1. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
  2. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua).
  3. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
  4. Pose dengan menunjukkan jempol saja.
  5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
  6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
  7. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
  8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
  9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon.

Pose foto yang boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :

  1. Pose mengepalkan tangan.
  2. Pose meletakkan tangan di dada.

Sanksi bagi ASN yang melanggar :

Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Share
Published by
Ronalds Petrus Gerson

Recent Posts

Aparat Tembak Mati Personel Teroris Papua

Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…

21 detik ago

Terbukti Korupsi PT Timah, Harvey Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Bui dan Bayar Rp 210 M

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…

15 menit ago

Cinta Laura Tampil Jawa Medok di Film Terbaru

JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…

30 menit ago

KPK Terbitkan SP3 Tersangka Korupsi Penerbitan IUP Kaltim Awang Faroek

JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…

45 menit ago

Intip Momen Keakraban TNI Bermain Bersama Anak-anak di Kampung Massi

TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…

1 jam ago

Film ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’ Bikin Merinding

JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…

1 jam ago