HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menjaga netralitas, dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya, dengan adanya aturan larangan pose foto.
Hal diatur, agar jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Aturan terkait hal yang dilarang dilakukan PNS selama masa Pemilu, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :
Pose foto yang boleh dilakukan ASN selama masa Pemilu :
Sanksi bagi ASN yang melanggar :
Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
Aparat gabungan TNI Polri kembali melakukan tindakan tegas terhadap para kelompok teroris Papua yang kerap…
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam…
JAKARTA - Aktris cantik Cinta Laura dikenal dengan logatnya dengan bahasa Inggris yang kental. Namun,…
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak…
TNI melalui Satuan Tugas Batalyon Infanteri (Satgas Yonif) 6 Marinir terus melakukan pendekatan ke masyarakat…
JAKARTA – Rumah produksi Anami Films mempersembahkan film horor terbaru berjudul ‘Bayang-Bayang Anak Jahanam’. Film ini dijadwalkan…