HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan hanya seorang tersangka bernama Ghisca Debora sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dari laporan sejumlah korban dan dilanjutkan ke proses penahanan.
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin,” kata Susatyo dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (20/11).
Ghisca pun dituduh seorang diri bisa melakukan penipuan dengan menjual lebih dari 2.200 tiket dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
“Total adalah Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket,” terangnya.
Dari enam pelaporan yang diterima pihak kepolisian, masing-masing korban pun mengaku mengalami kerugian hingga miliaran karena telah memesan ratusan tiket ke pelaku.
Dimana pelapor VS mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket, kemudian AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
“Yang ketiga MF, Rp1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket.Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” bebernya.
Menurut Susatyo, pelaku awalnya menjanjikan para korbannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menjadi resseler penjualan tiket yang didapatkan dari akses orang dalam.
“Yang bersangkutan meyakinkan bahwa mengenal dengan perantara atau promotor padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara,” ungkapnya.
Sebagai cara untuk meyakinkan para korban, pelaku pun sempat membeli tiket konser dan berhasil mendapatkan setidaknya 39 tiket yang dibeli secara online.
“Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar pertengahan bulan Mei, GDA ini juga war tiket dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan. Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment, yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” tuturnya.
Dia mengatakan Ghisca mengambil keuntungan Rp 250 ribu per tiket Coldplay. Polisi menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank, barang-barang bermerek (branded) hasil penipuan tiket.
“Total barang bukti ini ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Ghisca disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.