HOLOPIS.COM, BOGOR – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan sudah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggotanya di Polsek Parung Panjang karena kedapatan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Hal ini berawal dari korban yang datang ke Polsek Parung Panjung, kemudian di sana mungkin ditemukan kurang profesionalnya anggota kami di Polsek Parung Panjang, sehingga mengadu ke Polres Unit PPA, pada pukul 23.00 WIB,” kata AKBP Rio dalam keterangannya, Minggu (19/11) seperti dikutip Holopis.com.
Dari keterangan korban di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut, ditemukan bukti bahwa laporan korban di Polsek Parung Panjang memang tidak dilayani dengan baik. Hingga akhirnya, pihaknya mengambil tindakan tegas kepada anggotanya itu.
“Kemudian diterima di sini dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya telah melakukan penindakan, pemeriksaan terhadap anggota tersebut,” ujarnya.
Sebagai Kapolres Bogor, AKBP Rio menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya kepada korban atas ketidakprofesionalitasnya anggota Polri tersebut dalam melakukan pelayanan.
“Bahwa masih ada kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas. Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang telah dilakukan oleh anggota kami,” tandasnya.
Terkait dengan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, polisi berpangkat melati dua itu menyatakan bakal menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin, agar kasus ini bisa tertangani dengan baik.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas, dan saya akan tetap terbuka dengan segala masukan dari teman-teman semua seluruh lapisan masyarakat agar kami bisa melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Tahap Penyidikan
Lebih lanjut, AKBP Rio mengatakan bahwa kasus KDRT yang dialami korban sudah naik ke tahap penyidikan. Sebab sudah ada minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saudara saya yang telah memviralkan terima kasih. Kita temukan 2 alat bukti dan kami telah menaikkan ke penyidikan,” tukasnya.
Terkait dengan pelaku, AKBP Rio menerangkan bahwa yang dilaporkan adalah suami korban sendiri bernama Ihwal Jamaludin (58) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku telah kami tetapkan tersangka, yaitu suami dari korban sendiri, IJ (58),” jelasnya.
Dalam kasus ini, ia menerangkan bahwa korban mengalami tindakan kekerasan pada tubuh hingga mengalami lebam-lebam. Bahkan tidak cukup menyakiti istrinya sendiri, IJ juga membawa kabur sejumlah uang dan surat-surat berharga lainnya.
“Kejadian tersebut bermuka ketika korban tidur bersama pelaku di suatu kamar, kemudian pagi harinya korban meringkuk kesakitan dan dilihat salah satu anak korban kemudian dalam luka yang sangat lebam, korban kemudian dibawa ke Puskesmas. Saat kejadian tersebut tersangka sudah pergi meninggalkan rumah keluarga tersebut,” tutur AKBP Rio.
“Yang dibawa adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, akta lahir anak-anak pasutri tersebut,” lanjutnya.
Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Polres Bogor juga sudah menetapkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera bisa ditangkap dan diproses hukum dengan tegas.
“Dan hari ini kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka tersebut untuk mengejar. Saya berikan waktu selama 1 minggu kepada Kasat Reskrim untuk menangkap secepatnya,” pungkasnya.
Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…
Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…