HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, hari ini, Senin (20/11). Lalu Gita sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB yang menjerat Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi (ML).
“Tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka ML selaku Walikota Bima dimaksud,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui keterkaitan Lalu Gita dalam perkara ini. Namun diduga kuat terkait posisinya saat menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB. Disinyalir terkait pemberian izin usaha pertambangan PT Tukad Mas General Contructors.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali.
Tersangka Muhammad Lutfi (MLI) sebelumnya telah ditahan di Rutan KPK pada Kamis (5/11). Muhammad Lutfi dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkaranya, KPK menduga Lalu beserta keluarga intinya ikut mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima. Disebutkan, nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk tahun anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.
Diduga Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek tersebut. Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Atas pengondisian tersebut, Lalu diduga menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar. Uang tersebut itu berasal dari dua proyek yang telah dikondisikan, yaitu proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri dan proyek pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi’Foo.
Adapun teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lalu. KPK juga menduga jika Lalu menerima gratifikasi dari pihak lainnya. Dugaan itu juga sedang didalami lembaga antikorupsi.